OTT di Kaltim, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Wilayah
Bali
Kategori
Nasional
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-11-25
Views
0
Petugas menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Mereka ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) mengatakan bahwa untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember. Mereka ditahan di Rutan KPK.

Lima orang tersangka tersebut adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga (RS).

Johanis menjelaskan bahwa konstruksi perkara dugaan korupsi ini berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut. Agar dapat dimenangkan dalam proyek, NM, ANR, dan HS melakukan pendekatan komunikasi rutin kepada RS dengan janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang.

Atas tawaran tersebut, RS menyampaikan kepada RF dan RF menyetujui kesepakatan itu. Selanjutnya, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Untuk besaran pembagian uang, RF mendapatkan tujuh persen dan RS mendapatkan tiga persen sesuai dengan nilai proyek. Dalam katalog elektronik, dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur, termasuk peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.

Johanis menyebutkan bahwa sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur, mencapai total Rp1,4 miliar. KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar.

Tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU yang sama. (kmb/balipost)

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/25/375162/OTT-di-Kaltim,KPK-Tetapkan...html

Tags: jalan timur tersangka korupsi kalimantan