TABSDB diamankan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Singapura dengan maskapai AirAsia (QZ 502) pada Rabu, 13 Maret 2024. Ia terakhir masuk Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) yang telah diperpanjang dan berlaku hingga 9 Maret 2024.
Ketika dijelaskan bahwa ia telah overstay dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 juta per hari, TABSDB menolak membayar, mengklaim memiliki Kitas, dan bahkan mengacungkan jari tengah serta berusaha melepas celananya sebagai bentuk perlawanan terhadap petugas.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyebutkan bahwa perilaku TABSDB sangat tidak pantas dan melanggar ketertiban.
“Ia berkata kasar, melakukan kontak fisik, dan mencoba mengambil kembali dokumen yang ditahan sebagai bagian dari prosedur,” jelas Dudy.
TABSDB mengaku tidak menyadari status overstay karena informasi dari agen perjalanannya menyebutkan ia masih bisa tinggal hingga 60 hari setelah VITAS-nya terbit. Ia juga menyampaikan bahwa perilakunya dipengaruhi kondisi emosi dan konsumsi alkohol (bir dan arak) pada malam sebelumnya.
Deportasi dilakukan oleh petugas Rudenim Denpasar, dan seluruh biaya dipenuhi oleh TABSDB. Ia diberangkatkan ke Prancis melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Internasional Charles de Gaulle.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/26/393483/Overstay-dan-Berbuat-Tak-Senonoh,...html