Setelah ditangkap oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 September 2023, DRS ditemukan telah melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari. Meskipun ia berdalih bahwa keterlambatannya disebabkan oleh kelalaian, pihak imigrasi tetap melaksanakan tindakan administratif berupa deportasi. DRS kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama 19 hari sebelum akhirnya dideportasi ke kampung halamannya di Boston, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/03/365654/Overstay,Petualang-Asal-Amerika-Dideportasi.html