Overstay, Petualang Asal Amerika Dideportasi

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-10-03
Views
0
Seorang turis asal Amerika Serikat berinisial DRS (46) dideportasi pada 2 Oktober 2023 karena melebihi masa tinggal di Indonesia. DRS, yang memegang Visa on Arrival, menghabiskan sebagian besar waktunya di Bali dan juga mengunjungi Lombok, Sulawesi, Jawa, dan Sumatera. Meskipun ia menyadari bahwa izin tinggalnya telah habis, DRS mengklaim paspornya ditahan oleh sebuah biro perjalanan yang membantunya memperpanjang izin tinggal.

Setelah ditangkap oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 September 2023, DRS ditemukan telah melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari. Meskipun ia berdalih bahwa keterlambatannya disebabkan oleh kelalaian, pihak imigrasi tetap melaksanakan tindakan administratif berupa deportasi. DRS kemudian ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selama 19 hari sebelum akhirnya dideportasi ke kampung halamannya di Boston, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/03/365654/Overstay,Petualang-Asal-Amerika-Dideportasi.html

Tags: imigrasi tinggal drs babay dideportasi