Pabrik Obat Tradisional Ilegal di Banyuwangi Ditindak, Nilai Produknya Mencapai Rp1,4 M

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Wildan Pratama
Tanggal
2023-03-14
Views
0
Penny Kusumastuti Lukio Kepala BPOM waktu mengamankan sejumlah produk obat tradisional ilegal di salah satu pergudangan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (13/3/2023). Foto: BBPOM Surabaya.

Sebuah pabrik yang memproduksi obat tradisional ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditindak oleh Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) yang bekerjasama dengan Balai Besar POM Surabaya.

Berdasarkan hasil investigasi pihak BPOM, diketahui sejumlah produknya mengandung bahan berbahaya ataupun substandar. Dengan total nilai produk keseluruhan mencapai Rp1,4 miliar.

Rincian produk yang diamankan menjadi barang bukti antara lain, produk jadi Tawon Klanceng sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta.

Kemudian produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta. Selain itu, ditemukan seperangkat mesin dan peralatan produksi dengan nilai sekitar Rp400 juta serta tungku produksi senilai Rp150 juta.

Saat ini BPOM masih melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, dan kami juga meminta keterangan ahli untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri guna menetapkan tersangka,kata Penny K. Lukito Kepala BPOM dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/pabrik-obat-tradisional-ilegal-di-banyuwangi-ditindak-nilai-produknya-mencapai-rp14-m/

Tags: obat produk bpom ilegal tradisional