"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA dilansir dari detik.com.
Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
Permohonan kasasi?áPutri Candrawathi ditolah oleh MA. MA hanya mengubah hukuman Putri dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sumber asli: https://telisik.id/news/pacar-brigadir-j-tulis-pesan-keras-usai-ferdy-sambo-lolos-hukuman-mati-nyawamu-direbut