Pakai Gelang Palsu, 37 WNI Asal Makassar Diamankan di Tanah Suci

Wilayah
Sulawesi Selatan
Kategori
News
Penulis
Agus Nyomba
Tanggal
2025-05-22
Views
0
Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Makassar diamankan aparat di Madinah karena kedapatan hendak menunaikan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah, serta mengenakan tanda pengenal dan gelang haji palsu.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menegaskan bahwa para pelanggar sedang dalam pemeriksaan, dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk mematuhi aturan visa haji (tasreh) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Yusron memperingatkan bahwa pelanggaran tersebut dapat berakibat serius, termasuk:

Denda 10.000 Riyal,

Deportasi, dan

Larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun bagi jemaah,
serta denda hingga 50.000 Riyal, kurungan enam bulan, dan deportasi bagi penyelenggara ilegal.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak tergoda melakukan haji tanpa izin resmi, agar tidak kehilangan uang maupun kesempatan berhaji.

Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/news/8914/pakai-gelang-palsu-37-wni-asal-makassar-diamankan-di-tanah-suci-1717308389

Tags: indonesia haji coba visa yusron