Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menegaskan bahwa para pelanggar sedang dalam pemeriksaan, dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk mematuhi aturan visa haji (tasreh) yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Yusron memperingatkan bahwa pelanggaran tersebut dapat berakibat serius, termasuk:
Denda 10.000 Riyal,
Deportasi, dan
Larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun bagi jemaah,
serta denda hingga 50.000 Riyal, kurungan enam bulan, dan deportasi bagi penyelenggara ilegal.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak tergoda melakukan haji tanpa izin resmi, agar tidak kehilangan uang maupun kesempatan berhaji.
Sumber asli: https://sindomakassar.com/read/news/8914/pakai-gelang-palsu-37-wni-asal-makassar-diamankan-di-tanah-suci-1717308389