Salah satu perdebatan yang hampir selalu muncul saat Iduladha adalah hukum jual beli daging kurban. Perdebatan ini memanas seiring kebingungan masyarakat terhadap landasan syariat untuk menjual daging kurban untuk pemenuhan ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Irham Zaki Dosen Ekonomi Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair turut memberi penjelasan. Menurutnya, distribusi daging kurban sifatnya lebih fleksibel jika dibandingkan dengan zakat, sehingga ada ketentuan tersendiri
?Ç£Jadi, jika daging kurban itu sudah diberikan, maka sepenuhnya akan menjadi hak sang penerima. Distribusinya lebih fleksibel, namun tetap diprioritaskan kepada fakir miskin,?Ç¥ tutur Zaki dalam keterangannya yang diterima
suarasurabaya.net
, Jumat (30/6/2023).
Dosen sekaligus Pengurus Badan Pengembangan Industri Halal MUI Jawa Timur itu memaparkan, daging kurban yang sudah diberikan merupakan hak mutlak bagi penerima. Artinya, daging kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain, atau dimanfaatkan dan dijual kembali.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2023/pakar-ekonomi-unair-beri-penjelasan-soal-jual-beli-daging-kurban/