Pakar Forensik Dorong Polrestabes Surabaya Jerat GRT dengan Pasal Pembunuhan

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Billy Patoppoi
Tanggal
2023-10-08
Views
0
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mendorong Polrestabes Surabaya untuk menjerat Gregorius Ronald Tannur (GRT) dengan Pasal 338 KUHP terkait kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti. Reza menilai perilaku kekerasan GRT menunjukkan eskalasi yang signifikan, mulai dari serangan fisik hingga penggunaan kendaraan untuk menabrak korban.

Reza menjelaskan bahwa tindakan GRT yang semakin brutal menunjukkan bahwa ia memiliki kesadaran untuk menghentikan kekerasan, tetapi justru memilih untuk meningkatkannya. Hal ini mengindikasikan bahwa GRT mungkin memiliki niat untuk membunuh. Ia menyarankan agar penyidik menyelidiki kontrol diri GRT dan pola kekerasan yang terjadi, termasuk memeriksa komunikasi dan kondisi fisik korban.

Sebelumnya, GRT telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Reza menekankan pentingnya menerapkan Pasal 338 KUHP, yang lebih berat, dibandingkan hanya Pasal 351 atau Pasal 359 yang mengatur tentang penganiayaan dan kelalaian.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/pakar-forensik-dorong-polrestabes-surabaya-jerat-grt-dengan-pasal-pembunuhan/

Tags: pasal kekerasan reza surabaya grt