Reza menjelaskan bahwa tindakan GRT yang semakin brutal menunjukkan bahwa ia memiliki kesadaran untuk menghentikan kekerasan, tetapi justru memilih untuk meningkatkannya. Hal ini mengindikasikan bahwa GRT mungkin memiliki niat untuk membunuh. Ia menyarankan agar penyidik menyelidiki kontrol diri GRT dan pola kekerasan yang terjadi, termasuk memeriksa komunikasi dan kondisi fisik korban.
Sebelumnya, GRT telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Reza menekankan pentingnya menerapkan Pasal 338 KUHP, yang lebih berat, dibandingkan hanya Pasal 351 atau Pasal 359 yang mengatur tentang penganiayaan dan kelalaian.