Wayan mencurigai bahwa latar belakang politik pelaku, yang merupakan anak seorang anggota DPR RI, dapat memengaruhi keputusan penyidik dalam menetapkan pasal yang dikenakan. Ia berpendapat bahwa jika pelaku bukan berasal dari keluarga berpengaruh, kemungkinan besar pasal yang dikenakan akan lebih berat.
Ia juga mengingatkan bahwa orang tua cenderung melindungi anak mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat berpotensi menjadi intervensi dalam proses hukum. Wayan berharap penyidik dapat menambahkan pasal pembunuhan untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan GRT sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan serangkaian penganiayaan yang dilakukan pada DSA pada 4 Oktober 2023, yang meliputi tindakan kekerasan fisik yang ekstrem.