Pakar Hukum: Penyidik Harus Tambah Pasal Pembunuhan untuk Anak Anggota DPR RI yang Aniaya Pacar Sampai Meninggal

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Kelana Kota
Penulis
Meilita Elaine
Tanggal
2023-10-07
Views
0
Pakar hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menekankan pentingnya penyidik untuk menambahkan pasal pembunuhan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh GRT, anak anggota DPR RI, terhadap pacarnya, DSA, yang berujung pada kematian. Dalam pernyataannya pada 7 Oktober 2023, Wayan menyatakan bahwa GRT seharusnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, selain Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Wayan mencurigai bahwa latar belakang politik pelaku, yang merupakan anak seorang anggota DPR RI, dapat memengaruhi keputusan penyidik dalam menetapkan pasal yang dikenakan. Ia berpendapat bahwa jika pelaku bukan berasal dari keluarga berpengaruh, kemungkinan besar pasal yang dikenakan akan lebih berat.

Ia juga mengingatkan bahwa orang tua cenderung melindungi anak mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat berpotensi menjadi intervensi dalam proses hukum. Wayan berharap penyidik dapat menambahkan pasal pembunuhan untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan GRT sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan serangkaian penganiayaan yang dilakukan pada DSA pada 4 Oktober 2023, yang meliputi tindakan kekerasan fisik yang ekstrem.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/pakar-hukum-penyidik-harus-tambah-pasal-pembunuhan-untuk-anak-anggota-dpr-ri-yang-aniaya-pacar-sampai-meninggal/

Tags: pasal pembunuhan anggota kuhp dpr