Pakar Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Diuji Ulang Pascapemberhentian Ketua MK

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Politik
Penulis
Meilita Elaine
Tanggal
2023-11-07
Views
0
Pakar Hukum Tata Negara, Haidar Adam, menyatakan bahwa putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dapat diuji ulang setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman, karena pelanggaran kode etik. Meskipun putusan tersebut sudah sah, adanya sanksi terhadap hakim konstitusi dapat mempengaruhi integritas putusan.

Haidar menjelaskan bahwa pemohon baru dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan fakta-fakta dari putusan MKMK yang menunjukkan pelanggaran etik. Pemohon harus memiliki alasan yang berbeda dari pemohon sebelumnya untuk dapat mengajukan kembali perkara tersebut.

MKMK telah memberikan sanksi kepada enam hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik, sementara Anwar Usman diberhentikan karena membuka ruang intervensi dalam pengambilan keputusan terkait batas usia capres dan cawapres. Keputusan ini menimbulkan potensi bagi hakim yang diberi sanksi untuk mengajukan banding, mengingat tidak ada klasifikasi sanksi yang jelas dalam peraturan yang ada.

Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2023/pakar-sebut-putusan-batas-usia-capres-cawapres-bisa-diuji-ulang-pascapemberhentian-ketua-mk/

Tags: etik pelanggaran putusan konstitusi mkmk