Haidar menjelaskan bahwa pemohon baru dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan fakta-fakta dari putusan MKMK yang menunjukkan pelanggaran etik. Pemohon harus memiliki alasan yang berbeda dari pemohon sebelumnya untuk dapat mengajukan kembali perkara tersebut.
MKMK telah memberikan sanksi kepada enam hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik, sementara Anwar Usman diberhentikan karena membuka ruang intervensi dalam pengambilan keputusan terkait batas usia capres dan cawapres. Keputusan ini menimbulkan potensi bagi hakim yang diberi sanksi untuk mengajukan banding, mengingat tidak ada klasifikasi sanksi yang jelas dalam peraturan yang ada.