Menurut standar operasional, amunisi disimpan di gudang bawah tanah, dilindungi tanggul, dan jauh dari permukiman karena sifatnya yang mudah meledak. Amunisi yang melewati masa pakai 10 tahun biasanya dikumpulkan untuk didisposal (diledakkan atau dimusnahkan).
Kebakaran berhasil dipadamkan pada Minggu dini hari. Setelahnya, personel Jihandak TNI AD dan POM melakukan penyisiran dan pembersihan area ledakan, termasuk mendata permukiman sekitar. Masyarakat
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/31/394128/Panglima-TNI-Ungkap-Penyebab-Kebakaran...html