Menurut Informasi diperoleh, gagalnya Panmus tersebut hanya dua dari 13 anggota DPRK Langsa yang menghadiri pada agenda penetapan paripurna KIP Langsa yakni Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi dan Hj Rosmawati.
Oleh karena itu rapat dinyatakan batal tidak memenuhi kuorum dalam paripurna penetapan calon anggota KIP Kota Langsa terpilih.
Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi kepada wartawan membenarkan rapat Panmus, Senin (10/7/2023) kemarin tidak memenuhi kuorum dan gagal dilaksanakan.
Menurutnya, secara aturan Komisi I DPRK Langsa sudah melaksanakan tahapan rekrutmen sesuai aturan berdasarkan Qanun No. 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh No. 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
"Saat ini hasil seleksi KIP sudah dengan pimpinan DPRK Langsa, dan mungkin ada miskomunikasi di internal fraksi namun tidak ada persoalan. Insyaallah rapat Panmus akan digelar kembali," ucap Maimul Mahdi usai menerima massa aksi Aliansi Elemen Sipil Menggugat, Selasa (11/7/2023).
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/aceh/panmus-dprk-langsa-gagal-paripurna-penetapan-calon-anggota-kip