Para Tergugat Diduga Gunakan Bukti Palsu Dalam Perkara Hak Asuh Anak

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Hukum - Kriminal
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-04-05
Views
0
Perkara hak asuh anak KV (16) dan JD (13) antara NA (65) nenek dari pihak ibu selaku Penggugat dengan Tergugat I CB (64), Tergugat II LT (62) dan Tergugat III RE (35) dan Turut Tergugat EP (36) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 1106/Pdt.G/2022/PN Sby, yang saat ini masuk agenda keterangan saksi dari pihak Tergugat, Selasa (4/3/2023), berhembus aroma tak sedap.

Pasalnya, Jan Dominggus Labobar, Penasihat Hukum (PH)-nya Penggugat NA menduga bukti Akta Kelahiran almarhum MT, ayah dari KV dan JD yang diajukan para Tergugat adalah palsu.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/para-tergugat-diduga-gunakan-bukti-palsu-dalam-perkara-hak-asuh-anak/

Tags: hak perkara asuh penggugat tergugat