Parlindungan Sitinjak Mengajak Hitung-hitungan Pajak Hasil Menjual Nikel

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Admin
Tanggal
2023-05-16
Views
0
-Analis Kebijakan Direktorat Penerimaan Mineral dan Batu Bara, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Parlindungan Sitinjak menegaskan bahwa iuran produksi yang disetorkan ke kas negara dihitung ketika sudah dilakukan transaksi penjualan.

Analis Kebijakan Penerimaan Minerba, Ditjen Minerba, Parlindungan Sitinjak menyampaikan materi Penerimaan Negara Bukan Pajak 2% atau 10% dari Sektor Pertambangan Nikel di hari kedua Training of Trainers APNI di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Parlindungan Sitinjak mengatakan, iuran tetap komoditas mineral dan batu bara (minerba) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022.

?Ç£PNBP mengatur ketentuan iuran per kementerian. Iuran nikel dan batubara semua mengacu pada regulasi,?Ç¥ kata Parlindungan Sitinjak.

Ia menjelaskan, jenis PNBP minerba ada dua, yaitu iuran tetap, seperilandrentataudeadrentyang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, studi kelayakan, konstruksi, eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kuasa pertambangan/kontrak karya/perjanjian karya pengusahaan pertambangan minerba. Kedua, iuran atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK).

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/05/16/parlindungan-sitinjak-mengajak-hitung-hitungan-pajak-hasil-menjual-nikel/

Tags: nikel pertambangan produksi iuran parlindungan