Jakarta, TELISIK.ID - Beberapa partai politik dilaporkan sedang mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan MA yang mencabut aturan yang melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Aturan tersebut terdapat dalam pasal 11 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023, yang memungkinkan mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon legislatif tanpa harus menunggu masa jeda lima tahun.
KPU RI mengonfirmasi adanya pergerakan partai politik yang meminta fatwa ke MA terkait Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023, namun KPU belum mengetahui secara spesifik partai mana saja yang mengajukan permohonan tersebut.
Sumber asli:
https://telisik.id/news/parpol-ajukan-fatwa-ke-ma-terkait-mantan-koruptor-nyaleg