Kronologi Kejadian:
Kejadian berlangsung pada Jumat, 20 Mei 2022 pukul 04.00 WIB.
Korban: Andika Syahputra, Satpam PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS), Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Pelaku adalah Orang Tak Dikenal (OTK) yang menggunakan senjata jenis Airsoft Gun.
Tanggapan Partai Buruh:
Ketua Partai Buruh Labuhanbatu, Wardin, mengecam keras kejadian ini dan meminta Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti agar mengungkap kasus ini secara serius dan tuntas.
Disebutkan bahwa Satpam adalah bagian dari sistem keamanan nasional, terlebih bertugas di objek vital nasional (Obvitnas).
Sorotan terhadap Peredaran Senjata:
Wardin menyebut kemungkinan kejahatan ini muncul akibat tidak terkendalinya peredaran senjata Airsoft Gun di masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan Airsoft Gun hanya diperbolehkan untuk olahraga menembak, sesuai dengan PERKAP No. 8 Tahun 2012.
Harapan dan Ajakan:
Wardin mengajak seluruh Satpam dan pekerja di KANAS agar tidak menyembunyikan informasi dan membantu polisi.
Ia menegaskan pentingnya solidaritas antarburuh dan mengingatkan bahwa siapa pun bisa menjadi korban berikutnya.
Permintaan kepada PTPN III:
Pihak manajemen PTPN III diminta turut memperhatikan kasus ini, sebagai bentuk perlindungan terhadap karyawan.