Partai Demokrat Apresiasi Kerja Polisi Gerak Cepat Ungkap Penganiayaan Bocah SD di Kendari

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Terkini
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-11-15
Views
919
Kendari - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kendari mengapresiasi kinerja Polresta Kendari yang cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap bocah Sekolah Dasar (SD) Negeri 27 Kendari yang terjadi pada Jumat, 3 November 2023. Ketua DPC Partai Demokrat Kendari, Suri Syahriah Mahmud, menyatakan bahwa gerak cepat aparat kepolisian menunjukkan kepedulian mereka terhadap keamanan anak-anak yang sedang menempuh pendidikan formal.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja aparat hukum atas tindakan cepat mereka dalam menanggapi kasus tersebut dan menangkap pelaku pemukulan terhadap anak. Langkah-langkah seperti itu mendukung keamanan dan perlindungan anak-anak kita," katanya pada Rabu, 15 November.

Politisi wanita dari Partai Demokrat ini berharap agar aparat kepolisian memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku. "Semoga proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta memberikan keadilan kepada korban pemukulan," tambah Suri.

Suri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung penegakan hukum agar perlindungan terhadap anak-anak dan masyarakat secara umum terus tercipta di Kota Kendari. "Kerja sama antara berbagai pihak terkait, seperti aparat hukum, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat sangat penting. Kolaborasi ini dapat meningkatkan efektivitas upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi mereka," pungkasnya.

Untuk diketahui, bocah SD Negeri 27 Kendari berinisial A dianiaya oleh orang tua siswa berinisial AK (51) beberapa hari lalu. Akibat penganiayaan ini, A sempat dilarikan ke RS Santa Anna karena merasakan sakit di kepala dan hidung mengeluarkan darah. Pelaku AK telah ditangkap dan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/partai-demokrat-apresiasi-kerja-polisi-gerak-cepat-ungkap-penganiayaan-bocah-sd-di-kendari/

Tags: kendari pasal anak hukum perlindungan