Pasal Perzinaan RKUHP, Ancam Industri Perhotelan Bali

Wilayah
Bali
Kategori
Pariwisata
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2022-10-24
Views
0
Isu pasal perzinaan dalam RUU KUHP kembali menuai kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap sektor pariwisata dan perhotelan. Pasal 415 mengatur bahwa perzinaan dapat dipidana hingga 1 tahun penjara atau denda, dan hanya pasangan sah yang diperbolehkan check-in di hotel.

Ketua IHGMA DPD Bali, Dr. Yoga Iswara, menyatakan bahwa jika aturan ini disahkan tanpa pertimbangan budaya dan konteks global, maka akan berdampak buruk pada pariwisata Indonesia, khususnya Bali yang sedang dalam proses pemulihan pasca-pandemi. Ia menilai peraturan ini terlalu masuk ke ranah privat dan dapat menciptakan persepsi negatif jika disalahartikan media asing atau pesaing pariwisata.

Walaupun aduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan sah atau keluarga, Yoga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara etika, privasi tamu, dan regulasi. Hotel juga telah memiliki SOP untuk mencegah praktik perdagangan manusia, khususnya terhadap anak di bawah umur.

Senada, GM Arkamara Dijiwa Ubud, Wayan Parka, menilai isu ini berpotensi menjatuhkan citra pariwisata Indonesia secara internasional, dan membandingkan bahwa bahkan di negara seperti Arab Saudi pun tidak ada aturan hotel seketat itu terkait check-in pasangan.







Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2022/10/24/300149/Pasal-Perzinaan-RKUHP,Ancam-Industri...html

Tags: pasal orang dunia hotel pariwisata