Ketua IHGMA DPD Bali, Dr. Yoga Iswara, menyatakan bahwa jika aturan ini disahkan tanpa pertimbangan budaya dan konteks global, maka akan berdampak buruk pada pariwisata Indonesia, khususnya Bali yang sedang dalam proses pemulihan pasca-pandemi. Ia menilai peraturan ini terlalu masuk ke ranah privat dan dapat menciptakan persepsi negatif jika disalahartikan media asing atau pesaing pariwisata.
Walaupun aduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan sah atau keluarga, Yoga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara etika, privasi tamu, dan regulasi. Hotel juga telah memiliki SOP untuk mencegah praktik perdagangan manusia, khususnya terhadap anak di bawah umur.
Senada, GM Arkamara Dijiwa Ubud, Wayan Parka, menilai isu ini berpotensi menjatuhkan citra pariwisata Indonesia secara internasional, dan membandingkan bahwa bahkan di negara seperti Arab Saudi pun tidak ada aturan hotel seketat itu terkait check-in pasangan.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2022/10/24/300149/Pasal-Perzinaan-RKUHP,Ancam-Industri...html