Lokasi & Kronologi:
Pasangan pelajar AWA (16) dan MAP (19) menikah di Aula Polsek Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (15/7/2023), setelah membuang bayi perempuan hasil hubungan di luar nikah.
Bayi ditemukan di area Pura Taman Sari, Denpasar (23/6) dan sempat dititipkan ke yayasan sebelum dikembalikan ke keluarga.
Alasan Pernikahan:
Pertimbangan kemanusiaan dan permohonan keluarga agar status bayi jelas secara hukum.
Kapolsek Densel mengizinkan pernikahan setelah koordinasi dengan pihak terkait.
Proses Hukum:
Meski sudah menikah, proses hukum tetap berlanjut. Penyidikan masih tahap pelengkapan berkas.
Pelaku mengaku membuang bayi karena takut ketahuan orangtua. MAP melahirkan di Puskesmas Pulau Buru (19/6) dengan didampingi AWA.
Sanksi & Status Bayi:
Bayi kini berada di bawah pengasuhan keluarga.
Pasangan menghadapi tuntutan pidana atas tindakan pembuangan bayi.
Sumber: Balipost.com (Reporter: Kerta Negara).
Berita Terkait:
Kasus gangguan warga oleh pria bersabit.
Kecelakaan maut di jalur Denpasar-Gilimanuk.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/15/350696/Pasangan-Pembuang-Bayi-Menikah-di...html