Pasangan Pembuang Bayi Menikah di Polsek Densel

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-07-15
Views
0
Pasangan Pelajar Pembuang Bayi Dinikahkan di Polsek Densel
Lokasi & Kronologi:

Pasangan pelajar AWA (16) dan MAP (19) menikah di Aula Polsek Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (15/7/2023), setelah membuang bayi perempuan hasil hubungan di luar nikah.

Bayi ditemukan di area Pura Taman Sari, Denpasar (23/6) dan sempat dititipkan ke yayasan sebelum dikembalikan ke keluarga.

Alasan Pernikahan:

Pertimbangan kemanusiaan dan permohonan keluarga agar status bayi jelas secara hukum.

Kapolsek Densel mengizinkan pernikahan setelah koordinasi dengan pihak terkait.

Proses Hukum:

Meski sudah menikah, proses hukum tetap berlanjut. Penyidikan masih tahap pelengkapan berkas.

Pelaku mengaku membuang bayi karena takut ketahuan orangtua. MAP melahirkan di Puskesmas Pulau Buru (19/6) dengan didampingi AWA.

Sanksi & Status Bayi:

Bayi kini berada di bawah pengasuhan keluarga.

Pasangan menghadapi tuntutan pidana atas tindakan pembuangan bayi.

Sumber: Balipost.com (Reporter: Kerta Negara).

Berita Terkait:

Kasus gangguan warga oleh pria bersabit.

Kecelakaan maut di jalur Denpasar-Gilimanuk.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/15/350696/Pasangan-Pembuang-Bayi-Menikah-di...html

Tags: bayi tersangka polsek pernikahan densel