Atas perbuatannya tersebut AS divonis pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan atau 28 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/12/333368/Pascajalani-Tahanan-28-Bulan,WN...html