Pascajalani Tahanan 28 Bulan, WN Italia Dideportasi dari Bali

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-04-12
Views
0
Wanita berinisial AS asal Itali deportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Dia sebelumnya dibekuk pada 19 Februari 2021 oleh pihak kepolisian di sebuah villa yang ia sewa di bilangan Seminyak, atas kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat satu gram.

Atas perbuatannya tersebut AS divonis pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan atau 28 bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/04/12/333368/Pascajalani-Tahanan-28-Bulan,WN...html

Tags: sabu narkoba imigrasi denpasar dideportasi