Gaga mengatakan, PMK tersebut berisi penetapan kenaikan upah pegawai honorer di setiap provinsi. Dijelaskannya, khususnya untuk Provinsi Bali, sesuai PMK, upah pegawai honorer mencapai Rp 3.217.000/bulan.
Jumlah ini naik signifikan jika dibandingkan upah honorer di Gianyar hanya Rp 1.700.000an/bulan, jika kerja full setiap hari. ?Ç£Sejak saya menjabat camat, kepala dinas, hingga Sekda Gianyar, PMK ini yang sangat saya tunggu-tunggu, ternyata sekarang baru terbit,?Ç¥ ucap pria yang akrab disapa Gus Gaga.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/02/342372/Pascakeluarnya-PMK-No-49-Tahun...html