Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), menyampaikan sikap politik mereka atas hasil pleno KPU RI yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Anies Baswedan menekankan pentingnya proses pemilu yang kredibel dan adil, bukan hanya fokus pada hasil akhir. Ia menyatakan bahwa pemimpin yang lahir dari proses curang berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak adil. Anies menyerukan agar perjuangan dilanjutkan secara damai dan bermartabat, dengan mengumpulkan bukti untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Muhaimin Iskandar menambahkan bahwa sepanjang Pilpres, pihaknya menemukan banyak penyimpangan dan intervensi, mulai dari rekayasa regulasi hingga keterlibatan alat negara. Karena itu, pasangan AMIN memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK demi membela puluhan juta suara rakyat yang memilih mereka.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga demokrasi, menjunjung keadilan, serta mencatatkan fakta-fakta penyimpangan dalam sejarah konstitusi bangsa. Artikel juga menyebut bahwa penetapan hasil Pilpres oleh KPU dilakukan pada 20 Maret 2024 pukul 22.18 WIB, melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2024/03/21/392682/Pascapenetapan-Hasil-Pemilu-2024,AMIN...html