Dalam jumpa pers pada 14 November 2023, Habibi meminta Polda Sumut untuk turun langsung ke lokasi dan mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum. Sebelumnya, pada 10 November 2023, mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut, mendesak agar galian C di Desa Pagaran Mompang diperiksa sesuai hukum.
Habibi menegaskan bahwa galian C tersebut harus diproses hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berkepanjangan. Mereka juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk meninjau ulang izin galian C tersebut. Menurut pantauan mereka, izin yang diperoleh pemilik galian C adalah untuk daratan, tetapi faktanya galian tersebut beroperasi di aliran sungai. Oleh karena itu, peninjauan ulang dianggap perlu agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan kerugian bagi daerah dan negara.
Sumber asli: https://suaramedannews.com/pasu-minta-poldasu-tindaklanjuti-laporannya-terkait-galian-c-di-pagaran-mompang-palas/