Saat itu patroli hunting system dilakukan di dalam kota, tepatnya di jalan Ahmad Yani, Jalan Panglima Besar Soedirman, dan jalan Kyai Ilyas.
KBO Satlantas Polres Lumajang, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Teguh Imanto, kepada awak media menyampaikan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sistem patroli dan gakkum yang diprioritaskan kepada pelanggaran yang bersifat kasat mata serta yang dapat menyebabkan kecelakaan dengan atensi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan pemberian tilang.
Perwira Polisi berpangkat dua balok kuning emas di pundaknya ini mengatakan, dalam kegiatan patroli hunting system pihaknya menindak 27 pelanggar, dan menyita barang bukti 15 (lima belas) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta 12 kendaraan bermotor (Ranmor).
Dijelaskannya, Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan serta memelihara Kamseltibcar lantas, guna meningkatkan kualitas keselamatan, dan juga menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas, serta membangun budaya tertib berlalu lintas.
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/patroli-hunting-system-polisi-di-lumajang-sisir-jalan-rawan-pelanggaran-dan-kecelakaan/