Pada Rabu malam, 8 Januari 2025, Polsek Tikung, Lamongan, melaksanakan patroli objek vital (Obvit) untuk mencegah tindak kriminal 4C (Curat, Curas, Curanmor, dan Cylone) serta gangguan kamtibmas lainnya. Patroli dilakukan di lokasi rawan seperti BRI Unit Tikung, SPBU Tikung, Pasar Baru Tikung, dan perumahan warga.
Hasil patroli menunjukkan situasi aman dan terkendali. Transaksi di bank dan pasar berjalan lancar, SPBU dalam kondisi normal, dan perumahan terpantau sepi. Petugas mengimbau keamanan perumahan untuk lebih aktif berpatroli.
Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Haryanro, SE., MH., menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan akan terus melakukan patroli di titik rawan serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat.
Penulis: Zainul Arifin
Editor: –
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/patroli-obyek-vital-polsek-tikung-lamongan-cegah-dan-tangkal-4c-di-wilayah-hukum/