Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyampaikan bahwa akar gugatan bermula dari Putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023, yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka—putra Presiden Jokowi—untuk maju sebagai calon wakil presiden meski belum genap berusia 40 tahun. Putusan ini dinilai sebagai "karpet merah" yang diberikan oleh lembaga negara, dan PDIP menilai telah terjadi pelanggaran etik saat KPU menerima pendaftaran pasangan calon nomor urut 02.
“Ini bukan soal hasil pemilu. Ini soal proses. Kami ingin menyelamatkan demokrasi,” tegas Djarot dalam diskusi hukum di Menteng, Jakarta.
Gugatan PDIP ke PTUN resmi didaftarkan pada 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT. Tim hukum PDIP, dipimpin oleh Gayus Lumbuun, menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) dengan menerima pencalonan Gibran tanpa mempertimbangkan syarat usia minimum.
Meski MK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyidangkan sengketa hasil pemilu, gugatan ke PTUN tetap sah secara hukum karena menyangkut sengketa proses pemilu, bukan hasilnya. Menurut pakar hukum tata negara, Sunny Ummul Firdaus, PTUN dapat menjadi ruang bagi masyarakat atau lembaga yang merasa dirugikan oleh keputusan tata usaha negara.
PDIP juga membuka pintu bagi partai pendukung Ganjar-Mahfud seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk ikut serta dalam gugatan ini. “Ini bagian dari koreksi kita. Agar penyimpangan seperti ini tidak terulang di Pilkada 2024,” ujar Djarot.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/politik/2024/pdip-bakal-gugat-putusan-mk-90-hingga-kpu-ke-ptun/