Pelajar SMP di Kendari Diringkus Polisi Usai Ketahuan Setubuhi Kekasihnya

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Crime
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2023-06-21
Views
1,612
Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MF (15) diringkus polisi setelah ketahuan menyetubuhi kekasihnya yang masih berumur 14 tahun bernama Bunga (samaran).Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan, aksi persetubuhan yang dilakukan pasangan pelajar SMP ini terjadi di rumah MF atau tepatnya di Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada 19 April 2023 lalu.Pasangan pelajar ini statusnya pacaran, ujarnya, Rabu (21/6).Kasus ini terungkap saat Bunga menceritakan aksi persetubuhan yang dilakukan bersama MF kepada orang tuanya. Tak terima anaknya disetubuhi, orang tua Bunga melaporkan MF di Mako Polresta Kendari. Mendapat informasi itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, MF berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu (21/6) sekira pukul 20.00 Wita. Selanjutnya, F dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,tambahnya.Akibat perbuatannya, MF yang juga masih di bawah umur dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/pelajar-smp-di-kendari-diringkus-polisi-usai-ketahuan-setubuhi-kekasihnya/

Tags: kendari undang polresta bunga perbuatannya