Pelaku Cabut Penjor Divonis 8 Bulan Penjara

Wilayah
Bali
Kategori
Hukum
Penulis
Tidak diketahui
Tanggal
2023-03-03
Views
0
Sebanyak 7 (tujuh) orang pelaku pencabutan penjor, di halaman rumah I Ketut Warka, di Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Tegallalang, Gianyar, di vonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Gianyar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alfian Blegoer Laoemoery, S.H. Sidang dilaksanakan secara online berlangsung di tiga tempat, yakni ruang sidang online Kejari Gianyar untuk JPU, Pengadilan Negeri Gianyar untuk Majelis Hakim, serta Rutan Kelas II B Gianyar untuk 7 terdakwa yakni I Made Wardana, I Wayan Wangun, I Ketut Geder Adnyana, I Ketut Suardana, I Made Arsa Nata, I Ketut Subawa dan I Ketut Wardana serta Penasihat Hukum para Terdakwa.

Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/03/03/326412/Pelaku-Cabut-Penjor-Divonis-8...html

Tags: sidang majelis terdakwa hakim gianyar