Dirreskrimsus Kombes Pol Farman mengatakan bahwa, tersangka SR melakukan penipuan terhadap sesama pekerja migran asal Indonesia yang berada di Hongkong dan Taiwan, serta beberapa korban lainnya di Indonesia.
Kombespol Farman melanjutkan bahwa, pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Oktober hingga Desember 2021 lalu. Pelaku menawarkan jasa trading dengan nama Arfa Forex trading kepada para korban dengan melakukan bujuk rayu melalui WhatsApp dan Facebook.
SR menjanjikan keuntungan sebesar 15% hingga 20% per minggu kepada korban serta menjanjikan bahwa, uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai korban melakukan depositnya, ujar Farman. Selasa, (30/5/2023).
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pelaku-investasi-bodong-rugikan-korban-sebanyak-rp-34-miliar-diamakan-polda-jatim/