Tak butuh waktu lama, Unit I Sat Reskrim Polres Dumai berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AF (30) kurang dari 12 jam usai menerima laporan dari korban.
Kejadian diketahui korban pada Selasa (16/10/2023) sekira pukul 09.15 WIB, dan kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolres Dumai usai korban memeriksa dan memastikan barang apa saja yang telah hilang ataupun dicuri dari Kantor PT Pembangunan Dumai.
Bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Sat Reskrim Polres Dumai dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara berhasil membekuk AF (30) di hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB.
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, pelaku melancarkan aksinya saat Kantor PT Pembangunan Dumai sedang dalam keadaan kosong.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/pelaku-pencurian-di-pt-pembangunan-dumai-diringkus-polisi