Pelaku Penikaman hingga Tewas di Tambea, Kolaka Diamankan Polisi

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Headline
Penulis
Kendariinfo
Tanggal
2024-07-09
Views
1,303
Peristiwa: Penikaman yang menewaskan pria berinisial U (41) di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 8 Juli 2024.

Pelaku: F (41) diamankan bersama barang bukti sebilah badik/pisau.

Proses penyelidikan: Polisi masih memeriksa saksi dan kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

Hukum: Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Imbauan polisi: Masyarakat diminta bersabar dan mempercayakan penegakan hukum kepada kepolisian.

Sumber asli: https://kendariinfo.com/pelaku-penikaman-hingga-tewas-di-tambea-kolaka-diamankan-polisi/

Tags: pelaku kolaka pasal kuhp ditikam