Pelaku: F (41) diamankan bersama barang bukti sebilah badik/pisau.
Proses penyelidikan: Polisi masih memeriksa saksi dan kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Hukum: Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Imbauan polisi: Masyarakat diminta bersabar dan mempercayakan penegakan hukum kepada kepolisian.
Sumber asli: https://kendariinfo.com/pelaku-penikaman-hingga-tewas-di-tambea-kolaka-diamankan-polisi/