Polda Sumut menegaskan bahwa para pelaku tawuran, meskipun masih di bawah umur, tetap akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang juga menyebutkan peningkatan patroli guna menjaga keamanan selama Ramadan. Salah satu pelaku berinisial MY (18) telah ditahan setelah aksi tawurannya menyebabkan korban meninggal dunia. Polda pun mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan mengawasi aktivitas anak-anaknya di luar rumah.
Sumber asli:
https://suaramedannews.com/pelaku-tawuran-anak-dibawah-umur-polda-sumut-proses-hukum/