Diatmika menjelaskan bahwa PMS mengklaim tidak menyetubuhi korban, melainkan hanya berperan menghubungi empat rekannya dan mengabarkan bahwa korban dapat disetubuhi secara bersama-sama. “Dia tidak mengakui telah menyetubuhi korban. Namun menurut keterangan pelaku yang lain, PMS juga ikut melakukan perbuatan yang sama. Ini masih didalami,” terang Diatmika.
Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil penelitian dari Bapas untuk menentukan hukuman yang tepat bagi empat pelaku yang masih di bawah umur. Sembari menunggu hasil penelitian, keempat pelaku yang rata-rata berusia 14 hingga 16 tahun dikenakan wajib lapor.
Diatmika menambahkan bahwa berkas perkara akan dibagi menjadi dua, satu untuk pelaku yang sudah dewasa dan satu lagi untuk pelaku yang masih di bawah umur. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial MD (19) telah diamankan di Polres Buleleng dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
“Untuk berkas perkara pelaku yang sudah dewasa, saat ini masih dirampungkan. Secepatnya akan diselesaikan, sehingga kasusnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk berkas empat pelaku yang masih di bawah umur masih menunggu penelitian dari Bapas,” tandasnya.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/11/19/374181/Pelaku-Utama-Persetubuhan-Bocah-SD...html