Dia berujar, Gubernur Jatim akan menerbitkan SK pengangkatan sekaligus SK pemberhentian melalui proses verifikasi apabila perlengkapan berkas persyaratan PAW anggota DPRD dinilai telah lengkap.
Dikatakannya, bahwa berkas-berkas persyaratan calon PAW anggota DPRD dari Fraksi PAN telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah surat pengantar dari Bupati Sumenep Ahmad Fauzi ditandatangani.
Semua berkas sudah lengkap dan sudah disampaikan ke Biro Pemerintahan Provinsi Jatim melalui aplikasi sistem informasi pelayanan DPRD dan Kepala Daerah (Si Pendekar) , Ucap Hasan, Rabu (17/5/2023).
Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pelantikan-paw-fraksi-pan-anggota-dprd-sumenep-tinggal-menunggu-sk-gubernur-jatim/