Pemerintah akan memberlakukan penuh larangan angkutan barang Over Dimension and Over Load (ODOL) mulai 1 Januari 2023. Awalnya larangan ini akan diterapkan lebih awal, namun ditunda akibat dampak ekonomi dari pandemi COVID-19. Menhub Budi Karya menjelaskan, penundaan ini memberi waktu bagi pelaku usaha untuk beradaptasi. Meski begitu, pelarangan ODOL sudah mulai diterapkan di beberapa ruas jalan tol, seperti Tanjung Priok?ó?é¼?Ç£Jakarta?ó?é¼?Ç£Cikampek?ó?é¼?Ç£Bandung, serta di pelabuhan penyeberangan.
Menhub juga mengimbau pelaku usaha agar tidak membeli kendaraan ODOL baru dan mendorong pemanfaatan angkutan alternatif seperti kapal ro-ro dan kereta api. Sementara itu, Menteri Perindustrian menyatakan dukungan dunia usaha terhadap kebijakan ini.
Data hingga November 2019 menunjukkan 39% dari 2 juta kendaraan yang diperiksa di jembatan timbang melanggar aturan ODOL, mayoritas karena kelebihan daya angkut. ODOL diketahui menyebabkan berbagai kerugian seperti kecelakaan, polusi, dan kerusakan infrastruktur.
Sumber asli: https://www.datariau.com/detail/berita/Pelarangan-Odol-Berlaku-Penuh-Mulai-2023