Polsek Kerambitan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (3/4) malam di Jalan Manik Galih, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. Korban, Ni Putu Ramayanti, mengalami luka memar di kaki karena tasnya ditarik paksa dan hilang.
Tersangka yang ditangkap adalah Subari (29) dari Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi menyita barang bukti sepeda motor merah putih, helm abu-abu, ponsel milik korban, dan beberapa pakaian diduga hasil curian.
Kapolsek Kerambitan, Kompol Ni Luh Komang Sri Subakti, menyatakan pengungkapan kasus ini berhasil berkat kerja sama dengan saksi-saksi. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga seumur hidup.
Kalau kamu mau, aku bisa bantu buatkan berita versi singkat atau versi lebih detail!