Demikian dikatakan Ahmad Lubis, SE sebagai pendamping panitia pada penyelenggaraan kegiatan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Desa se Kabupaten Mandailing Natal,saat ditemui awak media di Aula Hotel Rindang, Minggu (6/8/2023).
Dikatakannya, Pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya.
Dalam ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan trasparansi pengelolaan keuangan Desa tersebut serta sebagai pelaksanaan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023 dan Tahun 2024, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintahan Desa.
Sehubungan dengan materi diatas, Ahmad Lubis menyampaikan kehadiran Yayasan Pelatihan Teknologi Pendidikan Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (YPTPAP2D) yang bergerak di bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan mendukung Program Pemerintah Pusat dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dipandang perlu untuk melaksanakan pelatihan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).