Demikian dikatakan Ahmad Lubis, SE sebagai pendamping panitia pada penyelenggaraan kegiatan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Desa se Kabupaten Mandailing Natal,saat ditemui awak media di Aula Hotel Rindang, Minggu (6/8/2023).
Dikatakannya, Pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya.
Dalam ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.