pelatihan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Desa dalam upaya peningkatan akuntabilitas dan trasparansi pengelolaan keuangan Desa.

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
NEWS SMN
Penulis
SMN_Ant
Tanggal
2023-08-07
Views
381
Sistem pembayaran elektronik menjadi bagian penting dalam sistem pembayaran nasional dengan memanfaatkan segala fasilitas teknologi penerapannya semakin dikembangkan dan dibutuhkan. Termasuk dalam transaksi pembayaran dengan non tunai. Perkembangan tersebut kemudian memungkinkan keberadaan instrumen-instrumen pembayaran yang aman, efisien dan inovatif serta mudah digunakan oleh masyarakat.
Demikian dikatakan Ahmad Lubis, SE sebagai pendamping panitia pada penyelenggaraan kegiatan Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintahan Desa se Kabupaten Mandailing Natal,saat ditemui awak media di Aula Hotel Rindang, Minggu (6/8/2023).
Dikatakannya, Pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet, giro, uang elektronik atau sejenisnya.
Dalam ketentuan pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Sumber asli: https://suaramedannews.com/pelatihan-implementasi-transaksi-non-tunai-pada-pemerintahan-desa-dalam-upaya-peningkatan-akuntabilitas-dan-trasparansi-pengelolaan-keuangan-desa/

Tags: transaksi desa pembayaran non tunai