Pembagian Makanan dan Susu Gratis Melanggar Aturan Kampanye

Wilayah
Sumatera Utara
Kategori
POLITIK
Penulis
SMN Red 11
Tanggal
2023-11-29
Views
214


Suaramedannews, Medan – Artikel ini membahas ketentuan kampanye Pemilu sesuai PKPU No.15 Tahun 2023, serta sorotan terhadap aksi pembagian makanan dan susu gratis yang dilakukan tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.**

* Berdasarkan PKPU No.15/2023, kampanye Pemilu mencakup kegiatan menawarkan visi, misi, program, atau citra diri pasangan calon. Masa kampanye berlangsung 28 November 2023–10 Februari 2024, dan hanya boleh dilakukan dengan metode yang diatur dalam Pasal 26, seperti pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, media sosial, dan debat pasangan calon.
* Tim kampanye salah satu pasangan calon mengakui melakukan aksi nasional membagikan makanan dan susu gratis dengan alasan sosialisasi program makan siang gratis.
* Kegiatan ini dinilai **masuk kategori kampanye** karena dilakukan terbuka dan dikaitkan dengan program serta citra pasangan calon. Namun, **tidak sesuai metode kampanye resmi** yang diatur dalam PKPU dan **makanan serta susu tidak termasuk bahan kampanye** yang diperbolehkan.
* Bawaslu diminta memeriksa kegiatan ini, sementara Gakkumdu diimbau menyelidiki dugaan pelanggaran hukum Pemilu, termasuk potensi pidana Pemilu karena mempengaruhi pemilih dengan cara yang tidak sesuai aturan.
* Sumber dana untuk pembagian makanan dan susu gratis juga harus diaudit berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar sesuai ketentuan dana kampanye.

**Kesimpulan:** Artikel menegaskan pentingnya semua pihak mematuhi aturan Pemilu demi terciptanya Pemilu 2024 yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (LUBER–JURDIL).

Sumber asli: https://suaramedannews.com/pembagian-makanan-dan-susu-gratis-melanggar-aturan-kampanye/

Tags: pasal ayat pemilu kampanye presiden