Menurutnya, selama ini, narasi yang dibangun adalah bahwa seolah DPR menghambat atau menolaknya, sementara kenyataannya naskah RUU tersebut masih ada di pemerintah dan baru beberapa hari ini diserahkan ke DPR.
?Ç£Saya khawatir perdebatan hukum yang terjadi malah dipolitisasi kembali seolah-olah perdebatan yang nantinya terjadi karena ada penolakan. Padahal, semata hal tersebut adalah perdebatan hukum untuk memastikan UU tetap sesuai dengan prinsip-prinsip hukum,?Ç¥ tutur Taufik dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Kata dia, Surat Presiden berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan kepada DPR pada Kamis (4/5/2023).
Joko Widodo Presiden menugaskan kepada Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung serta Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.