Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (8/9). ?Ç£Hari ini para tersangka diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Bali,?Ç¥ ujarnya.
Setelah memeriksa IKA (37), IWM 51), IGA (43), IPS (43), IKHS (32), IWW (41), IGAHA (19), IKS (38) dan NKP (34), penyidik langsung membuat surat penahanan. Dengan demikian para tersangka kini mendekam di Rutan Polda Bali.
Baca juga:
Sempat Masuk ke Markas Kodim Bertelanjang Bulat, WN Rusia Digiring ke RSJ Bangli
?Ç£Satu orang berstatus anak (IKHD) sehingga perlu pendampingan orangtua dan Bapas. Penyelidikan dan penyidikan kasus itu terus dikembangkan Polda Bali,?Ç¥ ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Bali melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 warga Bugbug, Karangasem, terkait kasus pengerusakan, pembakaran dan masuk tanpa izin di Resort Detiga Neano Resort di Enjung Awit, Desa Adat Bugbug, Kamis (7/9). Hasil pemeriksaan tersebut dan gelar perkara akhirnya ditetapkan sembilan orang sebagai tersangka berinisial IKA (37), IWM 51), IGA (43), IPS (43), IKHS (32), IWW (41), IGAHA (19), IKS (38) dan NKP (34). (Kerta Negara/balipost)
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/09/08/360966/Pembakaran-Bangunan-Resort-di-Bugbug,...html