Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Purwanto, menjelaskan bahwa fokus rekonstruksi adalah untuk mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam kejadian tersebut. Ia menekankan pentingnya mengetahui siapa yang melakukan tindakan tertentu dan siapa yang menyaksikannya, mengingat unsur tindakan dilakukan secara bersama-sama.
Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama, dan Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang turut serta. Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang ditangkap, dan penyidik belum menemukan indikasi adanya provokator dalam kasus ini.
Pihak penyidik juga sedang mengkaji penahanan para tersangka dan berkoordinasi dengan jaksa untuk pemeriksaan tambahan. Mereka berupaya menyelesaikan pemberkasan kasus ini secepatnya, mengingat ada batas waktu penahanan yang harus diperhatikan. Jaksa Kejati Bali, I Dewa Gede Anom Rai, menyatakan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dalam rekonstruksi tersebut berlangsung tanpa intimidasi atau arahan dari pihak lain.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/10/02/365394/Pembakaran-Resort-di-Bugbug-Direkonstruksi,...html