Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara mengatakan pembongkaran tiang menara akan dimulai Senin (19/6). Adapun sebaran menara yang dibongkar, yakni Kuta Selatan 10 unit, Kuta 2 unit, Kuta Utara 11 unit, Mengwi 2 unit, dan Abiansemal 6 unit.
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/06/17/345201/Pembongkaran-Menara-Ilegal-Tahap-II...html