Pembuat dan Pengedar Upal Diamankan Polresta Sidoarjo

Wilayah
Jawa Timur
Kategori
Peristiwa
Penulis
Zainul Arifin
Tanggal
2023-06-14
Views
0
Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tiga pelaku terkait kasus pembuatan dan peredaran uang rupiah palsu pada 30 April dan 2 Mei 2023. Tersangka yang ditangkap yakni R.B. (24) warga Desa Petungasri, Pandaan, Pasuruan sebagai pengedar; M.I.A. (31) warga Desa Ental Sewu, Buduran, Sidoarjo juga pengedar; dan E.J. (35) warga Desa Pontang, Ambulu, Jember sebagai pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan modusnya, E.J. membuat uang palsu lalu menjualnya melalui Facebook ke M.I.A., yang kemudian meneruskannya ke R.B. R.B. kemudian mengedarkan uang palsu itu sebagai alat pembayaran. Uang palsu yang beredar mencapai jutaan rupiah, dengan R.B. membeli dari M.I.A. seharga Rp400.000 dan menjualnya kembali dengan nilai Rp1.000.000 hingga Rp5.000.000. Kasus ini terungkap saat R.B. menggunakan uang palsu di sebuah penginapan di Sidoarjo, yang kemudian melaporkan pembayaran mencurigakan tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang palsu siap edar senilai Rp4.800.000, perlengkapan sablon, laptop, HP, dan uang asli hasil penjualan Rp1.970.000. Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 UU No.7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan Pasal 6 ayat 3 dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Kapolresta mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan waspada terhadap peredaran uang palsu.

Sumber asli: https://radarbangsa.co.id/pembuat-dan-pengedar-upal-diamankan-polresta-sidoarjo/

Tags: uang tersangka saudara palsu sidoarjo