Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sumber asli: https://telisik.id/news/pembuat-stiker-meme-dari-wajah-seseorang-bisa-kena-uu-ite-dipidana-rp-2-miliar