Pembuat Stiker Meme dari Wajah Seseorang Bisa Kena UU ITE, Dipidana Rp 2 Miliar

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Nasional
Penulis
Nur Khumairah Sholeha Hasan
Tanggal
2023-09-26
Views
0
Mungkin belum banyak orang yang mengetahui jika membuat meme dari wajah seseorang bisa kena UU ITE. Menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA, bisa dikenakan pidana Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Sumber asli: https://telisik.id/news/pembuat-stiker-meme-dari-wajah-seseorang-bisa-kena-uu-ite-dipidana-rp-2-miliar

Tags: pasal orang wajah pidana ite