Pemda Muna Barat Ganti Rugi Tanaman Warga Sesuai Regulasi di Kompleks Perkantoran

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Regional
Penulis
Putri Wulandari
Tanggal
2023-10-23
Views
0
Pemerintah daerah Muna Barat memberikan penjelasan terkait polemik mengenai ganti rugi lahan di kompleks perkantoran Bumi Praja Laworoku. Saat ini, pembangunan perkantoran yang mencakup kantor bupati, kantor DPRD, rujab ketua dan wakil ketua DPRD, serta mall pelayanan publik sedang berlangsung. Selain itu, terdapat pembangunan masjid agung dan rujab bupati di luar kompleks tersebut.

Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri, menjelaskan bahwa pembangunan ini dilakukan di atas tanah seluas 250 hektare, sesuai dengan syarat pembentukan Kabupaten Muna Barat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014. Tanah tersebut telah mengalami penurunan status HPL dan saat ini menjadi 163 hektare. Sebelum pembentukan Muna Barat, terdapat pernyataan dari tokoh masyarakat yang menyerahkan tanah tersebut kepada Pemda Muna sebagai syarat pembentukan kabupaten.

Sumber asli: https://telisik.id/news/pemda-muna-barat-ganti-rugi-tanaman-warga-sesuai-regulasi-di-kompleks-perkantoran

Tags: muna barat bumi praja laworoku