Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri, menjelaskan bahwa pembangunan ini dilakukan di atas tanah seluas 250 hektare, sesuai dengan syarat pembentukan Kabupaten Muna Barat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014. Tanah tersebut telah mengalami penurunan status HPL dan saat ini menjadi 163 hektare. Sebelum pembentukan Muna Barat, terdapat pernyataan dari tokoh masyarakat yang menyerahkan tanah tersebut kepada Pemda Muna sebagai syarat pembentukan kabupaten.
Sumber asli: https://telisik.id/news/pemda-muna-barat-ganti-rugi-tanaman-warga-sesuai-regulasi-di-kompleks-perkantoran