Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PermenKopUKM) Nomor 8 Tahun 2023 adalah tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi lewat yang melarang adanya hubungan sedarah dan semenda antara sesama pengurus, pengelola dan pengawas koperasi.
?Ç£UU Koperasi untuk koperasi simpan pinjam yang menengah dan besar itu kita usulkan di revisi UU Koperasi ini ada otoritas pengawas koperasi. Tidak lagi diawasi oleh pengurus, pengawas di dalam, banyak yang pengawasnya yang dibentuk asal asalan, ini tidak boleh lagi. Kita sudah bikin aturan aturan yang cukup ketat dan kita harapkan Supresnya bisa segera selesai,?Ç¥ kata MenKopUKM Teten ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (5/7).
Sumber asli: https://www.balipost.com/news/2023/07/05/348568/PemenKopUKM-Untuk-Tingkatkan-Tata-Kelola...html