Sebagaimana dikutip
Antara
dari siaran pers kementerian di Jakarta, Jumat (22/7/2023), Warsito menyampaikan bahwa evaluasi yang komprehensif perlu dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat mengenai masalah regulasi dan penerapan sistem zonasi dalam PPDB.
Dia mengemukakan rencana pemerintah untuk mengevaluasi penerapan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Selain itu, menurut dia, sosialisasi PPDB maksimal akan dilakukan pada Oktober untuk memudahkan pemerintah daerah menyampaikan perubahan mengenai peraturan PPDB.
Warsito mengatakan bahwa kementerian juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dua sampai tiga bulan sebelum pelaksanaan PPDB supaya pemerintah daerah bisa menyiapkan langkah untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/pemerintah-akan-evaluasi-penerapan-zonasi-dalam-ppdb/