Pemerintah diminta Adil Sosialisasi Urus Wilayah Pertambangan Rakyat

Wilayah
Sulawesi Tenggara
Kategori
Beranda
Penulis
Shiddiq
Tanggal
2023-10-06
Views
0
Konflik antara penambang lokal dan penambang luar yang berinvestasi di Indonesia masih terus berlanjut, meskipun peraturan perundang-undangan mengenai Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah mengatur tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, kurangnya sosialisasi pemerintah yang massif dan tepat membuat banyak masyarakat belum memahami atau bahkan mengetahui tentang WPR.

Anggota Komisi VII DPR RI, Ridwan Hijsam, menegaskan bahwa pemerintah tidak seharusnya menganggap tidak ada usulan dari masyarakat terkait WPR. Ia menyatakan bahwa masyarakat, terutama penambang skala kecil, tidak mengetahui adanya regulasi ini. Dalam kunjungan kerja ke PT Virtue Dragon Nickel Industry di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Ridwan Hijsam meminta pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara, untuk mengatur perizinan terkait usaha tambang milik rakyat.

Menurutnya, meskipun UU Minerba yang baru telah disiapkan, pemerintah tidak melaksanakan pengaturan tersebut karena tidak ada usulan dari masyarakat. Ia juga mencatat bahwa pengusaha di Sulawesi Tenggara mengeluh karena tambang rakyat terhenti akibat penegakan hukum terhadap tambang ilegal, yang menyebabkan konflik antara pengusaha tambang lokal dan pengusaha tambang luar, termasuk PT Virtue Dragon Nickel Industry.

WPR merupakan bagian dari wilayah operasi pertambangan yang dilakukan oleh rakyat, diatur dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 1 angka 35 PP Nomor 96 Tahun 2021. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya dapat diajukan oleh masyarakat atau koperasi yang merupakan penduduk setempat di wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.

Ridwan Hijsam meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi intensif mengenai UU Minerba dan WPR kepada masyarakat, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ia menekankan pentingnya inisiatif pemerintah untuk mengajukan WPR agar setelah disetujui oleh Kementerian ESDM, IPR dapat dikeluarkan dalam bentuk koperasi-koperasi skala kecil di wilayah yang lebih besar.

Ia juga mengungkapkan keprihatinan terhadap beberapa perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak beroperasi tetapi izinnya dijual kepada masyarakat. Ridwan Hijsam meminta Plt. Dirjen Minerba untuk segera menuntaskan masalah ini demi keadilan bagi rakyat.

Sumber asli: https://nikel.co.id/2023/10/06/pemerintah-diminta-adil-sosialisasi-urus-wilayah-pertambangan-rakyat/

Tags: pemerintah wilayah pertambangan rakyat minerba