Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, kembali mengingatkan TikTok untuk segera mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023, yang mewajibkan pemisahan antara media sosial dan e-commerce.
Meski TikTok telah bekerja sama dengan Tokopedia sejak 12 Desember 2023 untuk mengintegrasikan TikTok Shop ke dalam platform Tokopedia, proses migrasi baru mencapai 87% hingga 14 Maret 2024, termasuk aspek pembayaran digital. Namun, TikTok dinilai masih belum memisahkan secara tegas antara fungsi sosial media dan e-commerce karena transaksi masih terjadi di dalam aplikasi TikTok.
Teten menegaskan agar TikTok dan Tokopedia tidak terhubung langsung, dan meminta proses migrasi diselesaikan sesuai batas waktu 3?ó?é¼?Ç£4 bulan setelah integrasi dimulai.
Kesimpulan: Pemerintah menuntut TikTok segera menyelesaikan migrasi ke Tokopedia dan mematuhi aturan pemisahan e-commerce dari media sosial demi legalitas operasional di Indonesia.
Sumber asli: https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2024/pemerintah-ingatkan-tiktok-untuk-segera-patuhi-aturan/